Sop Layanan Akademik
Fakultas Pertanian Universitas Udayana Tetapkan SOP Layanan Akademik Tahun 2025
Fakultas Pertanian Universitas Udayana terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan akademik yang cepat, cermat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai bagian dari penguatan tata kelola pelayanan, Fakultas Pertanian telah menetapkan Standar Operasional Prosedur atau SOP layanan akademik yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
SOP ini disusun oleh Sub Bagian Pendidikan dan Kerja Sama Fakultas Pertanian Universitas Udayana dan disahkan oleh Dekan Fakultas Pertanian Universitas Udayana, I Putu Sudiarta, S.P., M.Si., Ph.D. Penyusunan SOP mengacu pada berbagai regulasi pendidikan tinggi, keterbukaan informasi publik, standar nasional pendidikan tinggi, serta ketentuan pelayanan administrasi akademik.
Penguatan Layanan Akademik Berbasis Digital
Pelayanan akademik dilaksanakan melalui pemanfaatan sistem IMISSU, SIMAK-NG, dan SIRAISA untuk mendukung proses administrasi yang tertib, transparan, dan terdokumentasi.
Jenis SOP Layanan Akademik
SOP Permohonan Pindah, Berhenti, dan Cuti Kuliah
SOP ini mengatur alur pelayanan bagi mahasiswa yang mengajukan permohonan perubahan status akademik, baik pindah, berhenti, maupun cuti kuliah. Proses dimulai dari penginputan data melalui SIMAK-NG pada akun IMISSU, pengajuan berkas ke program studi, hingga proses verifikasi dan penerusan permohonan ke tingkat fakultas dan rektorat.
SOP Pendaftaran Yudisium
SOP ini menjadi pedoman layanan bagi mahasiswa yang akan menyelesaikan studi dan mengikuti proses yudisium. Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui SIMAK-NG menggunakan akun IMISSU masing-masing mahasiswa, dilanjutkan dengan verifikasi berkas oleh program studi dan fakultas.
Alur Permohonan Pindah, Berhenti, dan Cuti Kuliah
- Mahasiswa menginput data pada menu riwayat keaktifan melalui SIMAK-NG pada akun IMISSU.
- Mahasiswa mengajukan berkas permohonan ke program studi dan mengunggah berkas pada SIMAK-NG.
- Program studi memeriksa kelengkapan berkas dan membuat surat pengantar kepada Dekan secara daring melalui SIRAISA.
- Dekan membaca permohonan dan mendisposisikan kepada Wakil Dekan Bidang Akademik dan Perencanaan.
- Permohonan diproses secara berjenjang melalui Koordinator Tata Usaha, Subkoordinator, dan staf akademik.
- Surat diproses, diberi nomor melalui SIRAISA, diperiksa, dan ditandatangani oleh Dekan.
- Surat diteruskan ke Rektor serta ditembuskan ke program studi dan bagian akademik melalui SIRAISA.
- Mahasiswa memperoleh surat jawaban dari Rektorat melalui Fakultas dan SIMAK.
Alur Pendaftaran Yudisium
- Mahasiswa melakukan pendaftaran yudisium secara online melalui SIMAK-NG menggunakan akun IMISSU.
- Mahasiswa memastikan seluruh berkas persyaratan yudisium telah lengkap pada akun IMISSU.
- Program studi melakukan verifikasi dan validasi berkas mahasiswa.
- Mahasiswa mengunggah persyaratan yudisium sesuai ketentuan untuk divalidasi di tingkat fakultas.
- Fakultas meminta nomor Surat Keterangan Lulus atau SKL melalui Operator SIRAISA.
- Fakultas mencetak SKL dan meminta paraf pejabat terkait.
- SKL diajukan untuk ditandatangani oleh Dekan.
- SKL yang telah ditandatangani diserahkan kepada mahasiswa.
- Mahasiswa mencetak bukti pendaftaran yudisium sesuai ketentuan.
Tujuan Penerapan SOP
- Meningkatkan kualitas layanan akademik yang cepat, cermat, transparan, dan akuntabel.
- Memberikan kepastian alur layanan kepada mahasiswa, program studi, dan fakultas.
- Mendukung pengelolaan arsip layanan akademik secara manual dan digital.
- Memperkuat tata kelola layanan akademik berbasis sistem informasi.
- Mendukung pembangunan Zona Integritas menuju tata kelola fakultas yang bersih dan melayani.
Unduh SOP Pindah, Berhenti, dan Cuti Kuliah
Dokumen SOP pelayanan permohonan pindah, berhenti, dan cuti kuliah dapat diunduh melalui tombol berikut.
Download SOPUnduh SOP Pendaftaran Yudisium
Dokumen SOP pendaftaran yudisium dapat diunduh melalui tombol berikut.
Download SOP


UNIVERSITAS UDAYANA