• Tentang Unud
  • E-Library
  • IMISSU
  • LPPM
  • OASE
  • en INA
    • en INA
    • en ENG
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS UDAYANA
  • Home
  • Profile
    • Vision and Mission
    • Organization Structure
    • Facility
      • Faculty of Agriculture Laboratories
      • Lecture Rooms
    • Campus Peta
    • Leadership
  • Documents
    • KBK FP Unud
  • Study Program
    • Sarjana Agribisnis
    • Magister Agribisnis
    • Sarjana Agroekoteknologi
    • Sarjana Arsitektur Lanskap
    • Magister Bioteknologi Pertanian
    • Magister Pertanian Lahan Kering
    • Magister Agroekoteknologi
    • Doktor Ilmu Pertanian
    • Electronic Brochure
    • Video
  • Accreditation
    • Study Program Accreditation Certificate
  • PPID
    • Periodic Information
    • Immediate Information
    • Information at Any Time
    • Request for Information
    • Public Information Register
    • Integrity Zone Public Services
  • Internasional Program
    • International Cooperation
    • Student Exchange
  • Job Vacancy
  • Students and Alumni
    • Student Achievement
    • Alumni Achievements
    • Continuing Studies
    • Student Organization
    • Satuan Kredit Partisipasi (SKP)
    • Student Log Book
    • Student Entrepreneur Announcement
    • Alumni Testimonials
    • Student Testimonials
  • Lecture Schedule
  • Beranda
  • Alur Pelaporan dan Penanganan Kekerasan Seksual Unud

Alur Pelaporan dan Penanganan Kekerasan Seksual Unud

Alur Mekanisme Pelaporan dan Penanganan Kekerasan Seksual

di Lingkungan Universitas Udayana

Universitas Udayana berkomitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Udayana yang bertugas memberikan layanan pelaporan, pendampingan, pemeriksaan, serta rekomendasi penanganan terhadap dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Komitmen dan Prinsip Penanganan

Dalam menjalankan tugasnya, Satgas PPKS Universitas Udayana menjunjung tinggi prinsip integritas, empati, profesionalitas, keadilan, dan kerahasiaan. Setiap laporan yang diterima ditangani secara hati-hati, tidak menyalahkan korban, serta mengutamakan kenyamanan dan keselamatan pelapor, korban, maupun saksi.

Empati dan Profesionalitas

Setiap laporan ditangani dengan sikap empati, profesional, dan tidak dijadikan bahan candaan atau gurauan.

Perlindungan Pelapor

Pelapor, korban, dan saksi diberikan ruang aman untuk menyampaikan laporan sesuai kesiapan masing-masing.

Keadilan

Proses penanganan dilakukan secara adil, berimbang, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kerahasiaan

Identitas pelapor, korban, saksi, terlapor, serta isi laporan dijaga kerahasiaannya.

Kanal Pelaporan

Pelaporan dapat dilakukan oleh korban maupun saksi yang melihat atau mengetahui adanya peristiwa kekerasan seksual. Pelapor dapat datang langsung kepada Satgas PPKS Universitas Udayana atau menyampaikan laporan melalui kanal resmi yang tersedia.

Kontak Pelaporan

  • Email Satgas PPKS Universitas Udayana: satgaspppks@unud.ac.id
  • Pesan singkat atau telepon melalui narahubung Satgas PPKS Universitas Udayana.
  • Pelapor juga dapat datang langsung kepada Satgas PPKS Universitas Udayana.

Tindak Lanjut Laporan

Setelah laporan diterima, Satgas PPKS Universitas Udayana akan melakukan tindak lanjut awal. Korban dapat dipanggil untuk hadir ke kantor Satgas dengan didampingi oleh orang yang dipercaya, seperti keluarga, sahabat, atau pendamping lainnya.

Apabila kondisi korban tidak memungkinkan untuk hadir secara langsung, misalnya karena mengalami shock, trauma, atau kondisi psikologis tertentu, Satgas dapat mengunjungi korban dengan melibatkan pendamping dari Unit Layanan Konseling Universitas Udayana atau pihak lain yang dinilai kompeten.

Alur Penanganan Laporan

  1. Pelapor membuat laporan kepada Satgas PPKS Universitas Udayana.
  2. Satgas PPKS melakukan identifikasi laporan yang diterima.
  3. Satgas melakukan pengisian borang penerimaan laporan dan pemeriksaan ulang terhadap informasi yang disampaikan.
  4. Korban atau pelapor bersama Satgas menyusun kronologi kejadian dan melampirkan dokumen atau bukti pendukung.
  5. Satgas menginventarisasi kebutuhan korban dan/atau saksi pelapor serta memberikan informasi mengenai hak korban, mekanisme penanganan, risiko, dan rencana mitigasi.
  6. Apabila terdapat indikasi kekerasan seksual, Satgas menyampaikan pemberitahuan kepada Pimpinan Universitas atau Rektor untuk memperoleh persetujuan tindak lanjut.
  7. Setelah disetujui, pemeriksaan dilakukan oleh tim sidang pemeriksaan yang dibentuk oleh Ketua Satgas PPKS Universitas Udayana.
  8. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam kesimpulan dan rekomendasi kepada Rektor.
  9. Rektor menindaklanjuti rekomendasi melalui penerbitan Surat Keputusan Rektor.

Prinsip Pemeriksaan

Proses pemeriksaan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, empati, serta tidak menyalahkan korban. Korban berhak memperoleh pendampingan selama proses pemeriksaan. Di sisi lain, korban dan terlapor sama-sama memiliki hak untuk menyampaikan bukti, memberikan keterangan, serta menghadirkan saksi ahli yang relevan.

Hak Korban dan Terlapor

Seluruh proses pemeriksaan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Korban berhak mendapatkan perlindungan dan pendampingan, sedangkan terlapor tetap memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi dan bukti pendukung.

Kesimpulan, Rekomendasi, dan Putusan

Setelah proses pemeriksaan selesai, Satgas PPKS Universitas Udayana menyusun kesimpulan dan rekomendasi. Apabila terlapor terbukti melakukan kekerasan seksual, Satgas dapat merekomendasikan pemulihan bagi korban, pemberian sanksi kepada pelaku sesuai ketentuan yang berlaku, serta langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Apabila terlapor tidak terbukti, Satgas dapat merekomendasikan pemulihan nama baik terlapor kepada Rektor. Rekomendasi yang telah disusun selanjutnya disampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Keputusan Rektor.

Pelaporan Identifikasi Laporan Pemeriksaan Terlapor Kesimpulan dan Rekomendasi Putusan Rektor

Pemeriksaan Ulang

Terhadap hasil keputusan Rektor dapat dilakukan pemeriksaan ulang apabila keputusan dianggap belum adil. Pemeriksaan ulang dapat diajukan melalui kanal pelaporan Kementerian Pendidikan pada laman https://kemdikbud.lapor.go.id/ paling lambat 14 hari setelah diterimanya Surat Keputusan Rektor.

Unduh Dokumen Alur Pelaporan

Dokumen lengkap alur mekanisme pelaporan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Udayana dapat diunduh melalui tautan berikut.

Download Dokumen


Berita

  • Penandatanganan Dan Implementasi Kerjasama Antara ...
    Kamis, 17 September 2026
  • Fakultas Pertanian Unud dan Dinas Pertanian Bali S...
    Rabu, 16 September 2026
  • Fakultas Pertanian UNUD Gelar Udayana Memanen 2026...
    Senin, 14 September 2026
See More >>

Pengumuman

  • Universitas Udayana Tetapkan Pelaksanaan PKKMB Tahun 2026
    Selasa, 21 Juli 2026
  • Pengumuman Keikutsertaan Mahasiswa dalam PKKMB Fakultas Pertanian Universitas Udayana Tahun 2026
    Jumat, 19 Juni 2026
  • Registrasi Calon Mahasiswa Baru Universitas Udayana Hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Tahun Akademik 2026/2027
    Kamis, 4 Juni 2026
See More >>

Agenda

  • Seminar Nasional Biosains dan Bioteknologi 2023
    Kamis, 7 Desember 2023
  • Pelepasan Calon Wisudawan FP Unud Periode Desember 2023
    Selasa, 14 November 2023
See More >>

Contact Us

Dekanat Fakultas Pertanian Universitas Udayana

Alamat: Jl. Kampus Bukit Jimbaran, Badung, Bali. 80361

Email: fp@unud.ac.id

Tlp./Fax: (0361) 702801, 703602


Information

  • Universitas Udayana
  • LPDP
  • LPPM Udayana
  • Career Development Center
  • Alumni
  • Science Direct
  • Proquest
  • Elsevier
  • IEEEXplore
  • IEEE Comp Society

Follow Us

© 2022 USDI - Universitas Udayana

  • Campus Map
  • Web Email