Alur Pelaporan dan Penanganan Kekerasan Seksual Unud
Alur Mekanisme Pelaporan dan Penanganan Kekerasan Seksual
di Lingkungan Universitas Udayana
Universitas Udayana berkomitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Udayana yang bertugas memberikan layanan pelaporan, pendampingan, pemeriksaan, serta rekomendasi penanganan terhadap dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Komitmen dan Prinsip Penanganan
Dalam menjalankan tugasnya, Satgas PPKS Universitas Udayana menjunjung tinggi prinsip integritas, empati, profesionalitas, keadilan, dan kerahasiaan. Setiap laporan yang diterima ditangani secara hati-hati, tidak menyalahkan korban, serta mengutamakan kenyamanan dan keselamatan pelapor, korban, maupun saksi.
Empati dan Profesionalitas
Setiap laporan ditangani dengan sikap empati, profesional, dan tidak dijadikan bahan candaan atau gurauan.
Perlindungan Pelapor
Pelapor, korban, dan saksi diberikan ruang aman untuk menyampaikan laporan sesuai kesiapan masing-masing.
Keadilan
Proses penanganan dilakukan secara adil, berimbang, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kerahasiaan
Identitas pelapor, korban, saksi, terlapor, serta isi laporan dijaga kerahasiaannya.
Kanal Pelaporan
Pelaporan dapat dilakukan oleh korban maupun saksi yang melihat atau mengetahui adanya peristiwa kekerasan seksual. Pelapor dapat datang langsung kepada Satgas PPKS Universitas Udayana atau menyampaikan laporan melalui kanal resmi yang tersedia.
Kontak Pelaporan
- Email Satgas PPKS Universitas Udayana: satgaspppks@unud.ac.id
- Pesan singkat atau telepon melalui narahubung Satgas PPKS Universitas Udayana.
- Pelapor juga dapat datang langsung kepada Satgas PPKS Universitas Udayana.
Tindak Lanjut Laporan
Setelah laporan diterima, Satgas PPKS Universitas Udayana akan melakukan tindak lanjut awal. Korban dapat dipanggil untuk hadir ke kantor Satgas dengan didampingi oleh orang yang dipercaya, seperti keluarga, sahabat, atau pendamping lainnya.
Apabila kondisi korban tidak memungkinkan untuk hadir secara langsung, misalnya karena mengalami shock, trauma, atau kondisi psikologis tertentu, Satgas dapat mengunjungi korban dengan melibatkan pendamping dari Unit Layanan Konseling Universitas Udayana atau pihak lain yang dinilai kompeten.
Alur Penanganan Laporan
- Pelapor membuat laporan kepada Satgas PPKS Universitas Udayana.
- Satgas PPKS melakukan identifikasi laporan yang diterima.
- Satgas melakukan pengisian borang penerimaan laporan dan pemeriksaan ulang terhadap informasi yang disampaikan.
- Korban atau pelapor bersama Satgas menyusun kronologi kejadian dan melampirkan dokumen atau bukti pendukung.
- Satgas menginventarisasi kebutuhan korban dan/atau saksi pelapor serta memberikan informasi mengenai hak korban, mekanisme penanganan, risiko, dan rencana mitigasi.
- Apabila terdapat indikasi kekerasan seksual, Satgas menyampaikan pemberitahuan kepada Pimpinan Universitas atau Rektor untuk memperoleh persetujuan tindak lanjut.
- Setelah disetujui, pemeriksaan dilakukan oleh tim sidang pemeriksaan yang dibentuk oleh Ketua Satgas PPKS Universitas Udayana.
- Hasil pemeriksaan dituangkan dalam kesimpulan dan rekomendasi kepada Rektor.
- Rektor menindaklanjuti rekomendasi melalui penerbitan Surat Keputusan Rektor.
Prinsip Pemeriksaan
Proses pemeriksaan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, empati, serta tidak menyalahkan korban. Korban berhak memperoleh pendampingan selama proses pemeriksaan. Di sisi lain, korban dan terlapor sama-sama memiliki hak untuk menyampaikan bukti, memberikan keterangan, serta menghadirkan saksi ahli yang relevan.
Hak Korban dan Terlapor
Seluruh proses pemeriksaan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Korban berhak mendapatkan perlindungan dan pendampingan, sedangkan terlapor tetap memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi dan bukti pendukung.
Kesimpulan, Rekomendasi, dan Putusan
Setelah proses pemeriksaan selesai, Satgas PPKS Universitas Udayana menyusun kesimpulan dan rekomendasi. Apabila terlapor terbukti melakukan kekerasan seksual, Satgas dapat merekomendasikan pemulihan bagi korban, pemberian sanksi kepada pelaku sesuai ketentuan yang berlaku, serta langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Apabila terlapor tidak terbukti, Satgas dapat merekomendasikan pemulihan nama baik terlapor kepada Rektor. Rekomendasi yang telah disusun selanjutnya disampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Keputusan Rektor.
Pemeriksaan Ulang
Terhadap hasil keputusan Rektor dapat dilakukan pemeriksaan ulang apabila keputusan dianggap belum adil. Pemeriksaan ulang dapat diajukan melalui kanal pelaporan Kementerian Pendidikan pada laman https://kemdikbud.lapor.go.id/ paling lambat 14 hari setelah diterimanya Surat Keputusan Rektor.
Unduh Dokumen Alur Pelaporan
Dokumen lengkap alur mekanisme pelaporan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Udayana dapat diunduh melalui tautan berikut.
Download Dokumen


UNIVERSITAS UDAYANA