PENGUMUMAN PENGGUNAAN LAMBANG BARU UNIVERSITAS UDAYANA
Sehubungan dengan surat Rektor Universitas Udayana Nomor B/9506/UN14/OT.01.01/2026 tanggal 5 Oktober 2026, disampaikan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Universitas Udayana agar menggunakan lambang baru Universitas Udayana pada setiap naskah dinas yang dibuat dan akan dicetak, serta pada pencetakan atau pengadaan baru setelah surat tersebut ditetapkan.
Dokumen yang menggunakan lambang lama dan telah dicetak atau sedang dalam proses pencetakan melalui pengadaan sebelum surat ditetapkan masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2026. Ketentuan ini tidak berlaku untuk pencetakan ulang atau pengadaan baru menggunakan lambang lama.
Penyesuaian lambang juga dilakukan pada seragam, spanduk, backdrop, sertifikat, piagam, kartu identitas, kendaraan dinas, gedung, papan nama, media sosial, laman, serta cendera mata. Identitas lainnya, termasuk nama unit kerja, jabatan, kop surat, cap, stempel, alamat surel, dan media komunikasi kedinasan, agar turut disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila penggunaan lambang disertai tulisan “Universitas Udayana” di sekitar lambang, digunakan Lambang Universitas Udayana dengan Widya Cakra Prawartana. Apabila tidak disertai tulisan tersebut di sekitar lambang, digunakan Widya Cakra Prawartana dengan tulisan “UNIVERSITAS UDAYANA BALI ·1962”.
Pimpinan unit kerja diminta melakukan inventarisasi dan penyesuaian secara bertahap terhadap seluruh dokumen, media publikasi, template digital, dan perlengkapan kedinasan yang memuat identitas universitas. Tata naskah dinas yang berlaku saat ini tetap digunakan sampai ditetapkannya tata naskah dinas baru.
Informasi lebih lanjut dapat dikoordinasikan dengan Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Manusia melalui Subdirektorat Organisasi.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama seluruh unit kerja.



UNIVERSITAS UDAYANA