PENGUMUMAN PENGELOMPOKAN PIMPINAN UNIT KERJA UNIVERSITAS UDAYANA


Dalam rangka mewujudkan tertib pelaksanaan upacara, acara resmi, dan kegiatan keprotokolan, Universitas Udayana menetapkan pengelompokan pimpinan unit kerja sebagai berikut:

• Pimpinan Unud: Rektor dan Wakil Rektor.
• Pimpinan Unit Utama — Layer 1.
• Pimpinan Unit Madya — Layer 2.
• Pimpinan Unit Pratama — Layer 3.

Rincian jabatan pada setiap kelompok, beserta daftar pada Layer 4, tercantum dalam lampiran surat.

Pengelompokan ini menjadi pedoman dalam penentuan tata urutan, penempatan, penyambutan, undangan, serta pengaturan keprotokolan lainnya pada upacara dan/atau acara resmi di lingkungan Universitas Udayana.

Penerapannya tetap memperhatikan kedudukan pimpinan dan organ Universitas, sifat kegiatan, pihak yang menjadi tuan rumah, serta ketentuan keprotokolan sesuai peraturan perundang-undangan.

Seluruh unit kerja dimohon menggunakan pengelompokan dalam lampiran secara konsisten pada pelaksanaan kegiatan resmi Universitas Udayana.

Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang diberikan.

Sumber: Surat Rektor Universitas Udayana Nomor B/9537/UN14/OT.00.01/2026 tanggal 6 Oktober 2026 tentang Pengelompokan Pimpinan Unit Kerja.