Pengumuman Ketentuan Pakaian Kerja di Universitas Udayana

Yth. Seluruh Pimpinan dan Pegawai di Lingkungan Universitas Udayana


Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Universitas Udayana Nomor 11/UN14/SE/2026 tanggal 6 Oktober 2026 tentang Pakaian Kerja di Universitas Udayana, disampaikan kepada seluruh pimpinan dan pegawai agar mengikuti ketentuan pakaian kerja dalam rangka meningkatkan kerapian, keseragaman, dan profesionalitas serta mendukung tertib pelaksanaan kegiatan kedinasan dan keprotokolan.


Ketentuan pakaian kerja ditetapkan sebagai berikut:


1. **Senin:** Pimpinan Universitas mengenakan pakaian formal, dengan dasi bagi laki-laki. Pimpinan Unit Utama laki-laki mengenakan kemeja putih lengan panjang dan dasi, sedangkan perempuan mengenakan pakaian formal. Pimpinan Unit Madya mengenakan pakaian putih lengan panjang. Pimpinan Unit Pratama dan pegawai lainnya mengenakan pakaian putih lengan pendek.
2. **Selasa:** Seluruh pimpinan dan pegawai mengenakan pakaian Endek.
3. **Rabu:** Seluruh pimpinan dan pegawai mengenakan pakaian Batik atau Endek.
4. **Kamis:** Seluruh pimpinan dan pegawai mengenakan pakaian adat.
5. **Jumat:** Seluruh pimpinan dan pegawai mengenakan pakaian bebas rapi (*casual*) dan tidak diperkenankan memakai kaos T-Shirt. Untuk kegiatan formal, wajib mengenakan atasan Endek atau Batik. Pimpinan Universitas dan Pimpinan Unit Utama dapat memadukan pakaian casual dengan blazer.


Khusus pada hari **Purnama dan Tilem**, pimpinan dan pegawai yang beragama Hindu mengenakan **pakaian adat sembahyang**. Apabila terdapat upacara, rapat resmi, penerimaan tamu, atau kegiatan kedinasan tertentu, penggunaan pakaian kerja dapat disesuaikan dengan sifat kegiatan atau arahan pimpinan.


Seluruh pimpinan unit kerja diminta memastikan pelaksanaan ketentuan tersebut di unit masing-masing. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama seluruh pimpinan dan pegawai.