Strutur Organisasi FP Unud
Susunan organisasi Fakultas Pertanian Universitas Udayana mengikuti Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Udayana Pasal 65, terdiri atas:
1. Dekan dan Wakil Dekan;
2. Senat Fakultas;
3. Bagian Tata Usaha;
4. Program Studi;
5. Kebun Percobaan/Laboratorium/Studio;
6. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen.
UNIVERSITAS UDAYANA