Kurikulum Fakultas Pertanian Universitas Udayana

KURIKULUM FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS UDAYANA

Fakultas Pertanian Universitas Udayana dalam mengembangkan proses pendidikan selalu berorientasi pada penguasaan kompetensi untuk peningkatan mutu lulusan sehingga dapat diterima di pasar kerja atau dapat menciptakan lapangan kerja. Pengembangan tersebut mengacu pada Kepmendiknas RI Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan penilaian Hasil Belajar Mahasiswa dan Kepmendiknas RI Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi. Selanjutnya Senat Fakultas Pertanian, berdasarkan Statuta Universitas Udayana Tahun 2012, menerbitkan kebijakan yang tertuang dalam Dokumen Kebijakan Akademik (FP Unud-UPM-01.02.01). Dalam kebijakan tersebut dinyatakan bahwa kurikulum yang dikembangkan adalah kurikulum berbasis kompetensi (KBK) yang didasarkan pada nilai-nilai etika moral dan akademik. Kebijakan tersebut telah menjadi rambu-rambu bagi setiap program studi di lingkungan Fakultas Pertanian untuk mengembangkan kurikulumnya. Penerapan KBK selanjutnya ditegaskan pada Buku Standar Akademik (FP-Unud-UPM-02.02.01). Agar pengembangan kurikulum dan pelaksanaannya sesuai dengan Standar Akademik yang telah menjadi kebijakan Senat FP, maka dibuat rambu-rambu yang tertuang dalam Peraturan Akademik.

Dalam hal pengembangan sumber daya manusia untuk pengembangan kurikulum program studi, FP Unud sejak tahun 1996 telah secara bertahap mengirimkan dosennya untuk mengikuti pelatihan Applied Approach (AA) melalui Indonesia Australia Eartern University Project dan pelatihan Peningkatan Ketrampilan Teknik Instruksional (PEKERTI) serta pelatihan Proses Pembelajaran Kurikulum Berbasis Kompetensi (P2KBK) yang diselenggarakan oleh BPMU Unud.

Selain itu, Fakultas Pertanian Unud melalui Unit Penjaminan Mutu Fakultas (UPMF) telah melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan kurikulum, antara lain: melaksanakan penyusunan dokumen akademik dan dokumen mutu akademik, melaksanakan Tracer Study, Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Proses Pembelajaran Program Studi di Lingkungan FP, melaksanakan Lokakarya Proses Pembelajaran, melaksanakan Lokakarya Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), melaksanakan Audit Mutu Akademik Internal (AMAI) dan melakukan lokakarya penerapan proses pembelajaran model student centered learning (SCL).

Pengembangan kurikulum perlu didukung oleh pembiayaan yang memadai dan pengembangan sumberdaya manusia yang berkelanjutan. Komitmen Fakultas Pertanian Unud dalam pengembangan kurikulum direalisasikan melalui pembiayaan yang jelas bersumber dari PNBP. Dana PNBP berasal dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) berdasarkan Permendibud RI Nomor 55 Tahun 2013 tentang UKT dan BKT pada PTN dan dana subsidi silang Universitas Udayana bagi fakultas di lingkungan agrokompleks (Fakultas Pertanian, Fakultas Peternakan dan Fakultas Teknologi Pertanian). Berdasarkan keputusan Senat Universitas dan Senat Fakultas, pembagian anggaran yang ada adalah sebagai berikut: 42,25% dialokasikan untuk kegiatan fakultas termasuk 10%-nya dialokasikan untuk membiayai penelitian dosen, 22,75% dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan program studi, dan 35% dikelola oleh Kantor Pusat. Melalui perimbangan alokasi dana universitas, fakultas dan program studi, maka terdapat kepastian bagi fakultas dalam memberikan dukungan finansial terhadap upaya pengembangan kurikulum karena dana yang dibagikan untuk fakultas adalah dana untuk pelaksanaan tridharma, termasuk di dalamnya pengembangan kurikulum.

Proses pembelajaran di masing-masing Prodi di lingkungan FP. Unud telah dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) oleh UPMF sejak Tahun 2010. Hasil monitoring dan evaluasi tersebut disampaikan kepada pimpinan program studi untuk diambil langkah-langkah penyempurnaan terhadap berbagai bidang yang menurut tim monev dianggap perlu untuk diperbaiki. Di samping Monev oleh UPMF, sejak tahun 2011 dilakukan pula Audit Mutu Akademik Internal (AMAI) di masing-masing fakultas oleh Badan Penjaminan Mutu Universitas (BPMU) Udayana.