Akademik Fakultas Pertanian Universitas Udayana

Akademik

Fakultas Pertanian Universitas Udayana memberikan persyaratan kepada mahasiswa untuk menyelesaikan studinya  sebagai berikut :            

  1. Total beban studi mahasiswa adalah minimal 144 sks, yang terdiri atas mata kuliah wajib dan mata kuliah pilihan, KKN, seminar, skripsi, dan magang. Widyakarya merupakan kegiatan institusional yang sangat penting bagi mahasiswa untuk menambah wawasan dan meningkatkan kompetensinya yang pelaksanaannya diatur tersendiri di tingkat prodi. Mata kuliah pilihan, yaitu mata kuliah yang dipilih oleh mahasiswa sesuai dengan kebutuhan mahasiswa yang berasal dari Program Studi sendiri atau dari Program Studi lain di lingkungan FP UNUD.
  2. Total beban studi mahasiswa minimal sebesar 144 sks bukanlah hak mutlak mahasiswa, namun bilamana dipandang perlu, maka PA dapat menyarankan kepada mahasiswa untuk menempuh mata kuliah tertentu setelah berkoordinasi dengan pembimbing skripsinya.
  3. Penggantian mata kuliah dari yang telah diprogramkan mahasiswa dalam Kartu Rencana Studi (KRS), hanya diperkenankan dengan persetujuan Pembimbing Akademik (PA) yang periodenya sesuai dengan kalender akademik Unud untuk semester yang berlangsung.
  4. Pembatalan mata kuliah dari yang telah diprogramkan mahasiswa dalam KRS hanya diperkenankan dengan persetujuan PA, yang batas akhirnya sesuai dengan ketentuan dalam kalender akademik Fakultas Pertanian Unud dalam semester yang sedang berlangsung.
  5. Beban studi/kredit yang diambil pada setiap semester ditentukan oleh Indeks Prestasi (IP) semester sebelumnya, dengan ketentuan sebagai berikut :
  6. Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, sikap, dan penilaian hasil karya berupa proses atau produk.
  7. Ujian akhir dari setiap mata kuliah diberikan satu kali pada akhir semester (UAS) yang pelaksanaannya dijadualkan oleh Fakultas. Nilai UAS tersebut digabungkan dengan nilai ujian tengah semester dan nilai-nilai lainnya yang diadakan pada semester yang sedang berlangsung untuk mendapatkan nilai akhir mata kuliah.
  8. Ujian tengah semester dan ujian akhir semester diupayakan berlangsung pada periode waktu yang ditentukan oleh Fakultas.
  9. Nilai yang diumumkan kepada mahasiswa dalam bentuk huruf mutu (HM).
  10. Nilai akhir yang diberikan dosen kepada Fakultas adalah berupa angka mutu dan huruf mutu, dengan konversi seperti pada Tabel 2.1.
  11. Nilai mutu rata-rata (NMR) seorang mahasiswa ditentukan dengan jalan :
  12. Menghitung indeks prestasi komulatif (IPK), mahasiswa yang telah menempuh total beban studi lebih dari 144 sks, maka mahasiswa yang bersangkutan boleh ikut menentukan mata kuliah (hanya kelompok mata kuliah pilihan) yang dipakai dalam menghitung IPK tersebut. Ini berarti bahwa total beban studi  yang dipakai untuk menghitung IPK tersebut minimal sebesar 144 sks.  Nama mata kuliah pilihan yang tidak diikutkan dalam menghitung IPK tersebut (telah ditempuh dan lulus) tetap dapat dicantumkan dalam transkrip tanpa mencantumkan angka mutu dan huruf mutu.
  13. Lama studi mahasiswa dapat ditempuh dalam waktu maksimal 14 semester atau tujuh tahun. Apabila sampai batas waktu tersebut mahasiswa belum bisa menyelesaikan studinya, maka dipersilahkan meninggalkan Fakultas Pertanian Universitas Udayana.